www.sditarrahmahlumajang.sch.id - Poin-poin Penting Webinar Kemdikbud Tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),
Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan
Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi
Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin,
15 Juni 2020.
Panduan yang
disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini
bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan
baru.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip
dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah
dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Berikut ini adalah rangkuman dari Webinar tersebut :
1. Tahun ajaran baru dimulai pada 13 juli 2020
2. Belajar Tatap Muka (BTM) hanya untuk sekolah di daerah zona hijau, dengan syarat-syarat tertentu. Sementara zona kuning, oranye dan merah wajib Belajar di Rumah (BDR).
3. Data saat ini, hanya 6% (85 kab/kota) yang termasuk zona hijau, sementara 94% (429 kab/kota) masih zona kuning, oranye dan merah (data tgl 15 Juni 2020)
4. Syarat BTM di zona hijau:
> izin pemda/kanwil/kemenag
> sekolah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar tatap muka
> persetujuan orang tua siswa
5. Daftar Periksa Kesiapan:
> ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet, wastafel, hand sanitizer, dan disinfectant)
> mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dll)
> kesiapan menerapkan area wajib masker
> memiliki thermogun
> membuat mou/nota kesepakatan bersama komite ttg kesiapan pembelajaran tatap muka
Tautan daftar periksa kesiapan berikut ini :
6. Pelaksanaan BTM:
> tahap 1 : SMP dan SMA sederajat
> tahap 2 : SD dan paket (2 bulan setelah tahap 1)
> tahap 3 : paud, tk dan non formal (2 bulan setelah tahap 2)
7. Kondisi kelas:
> jaga jarak meja kursi min. 1,5 m
> maksimal 18 siswa (50% dr rombel)
8. Jadwal pembelajaran:
> jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
9. Perilaku wajib
> menggunakan masker
> cuci tangan pake handsanitizer
> jaga jarak min 1,5 meter dan tdk melakukan kontak fisik
10. Pesantren di zona hijau, masuk asrama setelah 2 bulan masa transisi, atau bersamaan dg dimulainya tahap 2, dg tahapan masuk asrama bagi pesantren dengan jumlah santri di atas 100 santri sebagai berikut:
> bulan pertama : 25% santri
> bulan kedua : 50% santri
> bulan ketiga : 75% santri
> bulan keempat : 100% santri
11. Dana BOS 100% fleksibel sesuai kebutuhan, dan maks 50% untuk honor dilonggarkan menjadi tanpa batas, demikian juga syarat NUPTK ditiadakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan masukan