Cegah Pemalsuan, Ijazah Akan Berbentuk Elektronik Mulai 2025



www.sditarrahmahlumajang.sch.id - Mulai tahun 2025 ini, akan diberlakukan eijazah mulai jenjang SD/MI hingga jenjang SMA/SMK/MA. Kemendikdasmen menetapkan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah elektronik. Sehingga ijazah sudah tidak harus dicetak lagi, tetapi hanya berbentuk berkas elektronik yang bisa dicetak secara mandiri oleh para murid. Ijazah elektronik ini diharapkan memudahkan proses administrasi murid menuju jenjang berikutnya sekaligus meminimalkan praktik pemalsuan ijazah.


Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.


Dengan diberlakukannya eijazah ini, diharapkan akan mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini terjadi, mulai keterlambatan blanko ijazah, lamanya penulisan manual ijazah, hingga banyaknya praktik pemalsuan ijazah.


Ketentuan Sekolah Cetak Ijazah Sendiri

Ijazah elektronik kemudian dapat dicetak sendiri oleh sekolah. Diharapkan, otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.


Sekolah yang boleh cetak ijazah sendiri adalah sekolah yang terakreditasi. Sedangkan sekolah yang belum terakreditasi tidak dapat mencetak ijazah sendiri.


Lebih lanjut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sekolah yang hendak mencetak ijazah sendiri:

  • Pastikan nomenklatur atau nama sekolah dengan nama yang tercantum di izin operasional.
  • Pastikan seluruh data siswa tingkat akhir sudah terdaftar dan dinyatakan valid di dashboard ijazah.
  • Perbarui data yang tidak sesuai melalui aplikasi untuk persiapan data awal calon penerima ijazah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan masukan

Desain Oleh Masnur Masnur Belajar | Spesial Buat SDIT Ar Rahmah